Saturday, March 7, 2015

BKAD Penerus Pengelolaan Dana Bergulir PNPM


Dengan berhentinya PNPM, maka tindak lanjut pengelolaan dana bergulir PNPM di Kecamatan ujungjaya khususnya  dilanjutkan oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa).

BKAD Ujungjaya dibentuk pada tanggal 26 Januari 2015 dengan dikeluarkannya Peraturan bersama Kepala desa se kecamatan Ujungjaya. Pada waktu itu pula disyahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Susunan Kepengurusan BKAD. 

Susunan Kepengurusan BKAD Ujungjaya adalah sebagai beikut :
Ketua                  : Oom Kartomadjaja
Sekretaris            : Maman Rahman
Bendahara           : Asep Casdita
                              Dade Nurjanah (Staff)

Didalam BKAD ada unit-unit kelembagaan lain yaitu :

1.       Unit Pengelola Kegiatan (UPK), dengan Susunan Kepengurusan :
v  Ketua                    : Susi Susilawati
v  Sekretaris              : Sujana
v  Bendahara             : Yusi
v  Staf                       : Mega
2.       Badan Pengawas (BP) dengan Susunan Pengurus :
v  Rd. Iman Firmansyah
v   
3.       Tim Veripikasi (TV), dengan Susunan Pengurus :
v  Umiyanti (Koordinator)
v  Cucun Alfian
v  Cucup
v  Ayu
v  Ade Nuryati
4.       Tim Pendanaan Pinjaman (TP2), dengan Susunan Pengurus :
v  Ade Rasip
v  Hj. Elin
v  Yuyum
5.       Tim Penyehatan Pinjaman Bermasalah (TPPB), dengan Susunan Pengurus :
v  Emak
v  Lina
v  Siti
Setiap unit kelembagaan nantinya akan mempunyai rencana kerja dan juga anggaran untuk melaksanakan kegiatannya. Dan diharapkan dari semua unit kelembagaan itu harus ada Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi (KIS).






Wednesday, March 4, 2015

Pembangunan Mesjid Al-Ikhlas Desa Sakurjaya Gunakan Alat Berat

Pembangunan Mesjid Al-Ikhlas desa Sakurjaya terus dilaksanakan oleh panitia bersama-sama dengan masyarakat. Saat ini pekerjaan memasuki pengecoran atap mesjid. Tidak seperti biasanya pengecoran atap tersebut menggunakan mesin yaitu alat berat yang biasa digunakan untuk mengcor jembatan layang pada jalan tol. Panitia pembangunan Mesjid Maman Rahman saat ditanya "hal ini dilakukan untuk mempercepat pengerjaan" katanya. 

Biasanya setiap pengecoran Kepala Desa Sakurjaya Yaya Jaedi Wijaya memerintahkan seluruh warganya untuk bergotong royong. Dibawah kepemimpinannya masyakat selaku kompak untuk bersama membangun masjid kebanggan masayakat desa Sakurjaya. tapi kali ini swadaya tenaga masyakat terpaksa digantikan oleh mesin dan sebagai gantinya masyarakat iuran sebesar 50.000 per KK.

Pembangunan Mesjid Al-Ikhlas Desa Sakurjaya sudah berlangsung sejak 20 Oktoberr 2014, sampai saat ini kata ketua Panitia Maman Rahman sudah habis dana sekitar 320 juta, dan hampir 60% dana diperoleh dari kegiatan memungut sumbangan (ngencleng) di jalan raya depan Mesjid. Semoga pembangunan Mesjid ini mendapat perhatian dukungan dan bantuan dari semua pihak. (Post by Ade Rasip)




Friday, February 27, 2015

Program Pemagangan Ke Jepang 2015

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Drs. Tatang Rustaman, MM mengungkapkan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2015 kembali dipercaya oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan seleksi calon peserta magang ke Jepang.


“Program Pemagangan ke Jepang dilaksanakan atas dasar Nota Kesepahaman Kerjasama antara Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dengan The Association International Manpower Development of Medium and Small Enterprieses Japan (IMM Japan),” kata Drs. Tatang di ruang kerjanya, Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta 532, Kota  Bandung kepada jabarprov.go.id, Rabu (21/1).


Tatang menjelaskan, untuk menggelar seleksi calon peserta magang ke Jepang tersebut, pihak menyediakan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Barat. Hal itu dilakukan agar peserta yang terpilih dari Jawa Barat betul-betul terseleksi dengan baik, yaitu terjaring peserta yang betul-betul ingin menjadi peserta magang dan memenuhi criteria yang ditentukan.


Dipercayanya kembali Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk menggelar seleksi pemagangan ke Jepang, menurut Tatang, tak terlepas dari hasil dari proses seleksi yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Antara lain para peserta magang yang terpilih melalui seleksi oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, melaksanakan pemagangan di Jepang dengan baik, sesuai dengan kontrak pemagangan. Sampai saat ini, tidak ada peserta magang ke Jepang dari Jawa Barat yang berulah di Negeri Sakura tersebut.


“Kalau misalnya ada peserta magang yang berulah di Jepang, misalnya yang bersangkutan pindah ke perusahaan lain atau kabur melarikan diri, maka provinsi yang menyelenggarakan seleksinya akan di-black list oleh Pemerintah Pusat. Alhamdulillah, peserta magang dari Jawa Barat, tidak ada yang berulah dalam melaksanakan Program Pemagangan ke Jepang tersebut,” katanya.

Info selengkapnya bisa di download pada link di bawah ini .


Informasi Mengenai Program Pemagangan Ke Jepang Tahun 2015 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

Persyaratan nya silahkan di download juga di link berikut.

33Program-Pemagangan-Ke-Jepang-Tahun-2015.rar:

Thursday, February 12, 2015

Hasil Musrenbang Kecamatan Ujungjaya 2015

Musrenbang kecamatan Ujungjaya dilaksanakan pada Rabu, 11 Pebruari 2015. Musrenbang dihadiri oleh delegasi dari 9 desa se kecamatan Ujungjaya, hadir juga dari Bappeda Sumedang juga dari anggota DPRD Sumedang perwakilan Dapil 4.

Usulan kegiatan yang sudah disepakati pada pra musren sehari sebelumnya menjadi berubah dengan adanya Permendagri no 114 tahun 2014 yang dibawa dan sosialisasikan oleh bappeda secara mendadak. Tak pelak lagi banyak pihak yang kecewa dengan perubahan usulan kegiatan tersebut. Walaupun pada akhirnya bisa legowo menerima kenyataan.

Kegiatan utama adalah Peningkatan jalan Ujungjaya-Palasari-Sukamulya-Kudangwangi-Keboncau yang menghabiskan lebih dari 60% dari Pagu untuk PIK Ujungjaya 2016, Sekitar 40% lainnya habis untuk usulan bidang selain infrastruktur.

Berikut daftar lengkap usulan PIK Ujungjaya untuk tahun anggaran 2016


Hasil lengkap daftar usulan Musrenbang kecamatan Ujungjaya bisa di download di Link berikut ini :

HASIL-LENGKAP-MUSRENBANG-KEC-UJ-2015.xlsx.html

Photo Kegiatan Musrenbang Kecamatan Ujungjaya.

Wednesday, February 11, 2015

Permendagri 114 tahun 2014 Pedoman Pembangunan Desa

Permendagri 114 tahun 2014 Pedoman Pembangunan Desa merupakan pedoman badi desa dalam merencanakan dan melaksanaan pembangunan di desa. cantoh Pasal 6 dalam Permendagri tersebut memuat Kegiatan Pembangunan yang menjadi kewajiban desa, sebagai berikut :

Pasal 6
  1. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
    1. penetapan dan penegasan batas Desa;
    2. pendataan Desa;
    3. penyusunan tata ruang Desa;
    4. penyelenggaraan musyawarah Desa;
    5. pengelolaan informasi Desa;
    6. penyelenggaraan perencanaan Desa;
    7. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
    8. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
    9. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
    10. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
  3. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
    1. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
      1. tambatan perahu;
      2. jalan pemukiman;
      3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
      4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
      5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
      6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
    2. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
      1. air bersih berskala Desa;
      2. sanitasi lingkungan;
      3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
      4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
    3. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
      1. taman bacaan masyarakat;
      2. pendidikan anak usia dini;
      3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
      4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
      5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
    4. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
      1. pasar Desa;
      2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
      3. penguatan permodalan BUM Desa;
      4. pembibitan tanaman pangan;
      5. penggilingan padi;
      6. lumbung Desa;
      7. pembukaan lahan pertanian;
      8. pengelolaan usaha hutan Desa;
      9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
      10. kapal penangkap ikan;
      11. cold storage (gudang pendingin);
      12. tempat pelelangan ikan;
      13. tambak garam;
      14. kandang ternak;
      15. instalasi biogas;
      16. mesin pakan ternak;
      17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
    5. pelestarian lingkungan hidup antara lain:
      1. penghijauan;
      2. pembuatan terasering;
      3. pemeliharaan hutan bakau;
      4. perlindungan mata air;
      5. pembersihan daerah aliran sungai;
      6. perlindungan terumbu karang; dan
      7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
  4. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
    1. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    2. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
    3. pembinaan kerukunan umat beragama;
    4. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
    5. pembinaan lembaga adat;
    6. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
    7. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
  5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
    1. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
    2. pelatihan teknologi tepat guna;
    3. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
    4. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
      1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
      2. kelompok usaha ekonomi produktif;
      3. kelompok perempuan,
      4. kelompok tani,
      5. kelompok masyarakat miskin,
      6. kelompok nelayan,
      7. kelompok pengrajin,
      8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
      9. kelompok pemuda;dan
      10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download  Permendagri 114 tahun 2014 Pedoman Pembangunan Desa pada link Berikut



Pasal 6

  1. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
    1. penetapan dan penegasan batas Desa;
    2. pendataan Desa;
    3. penyusunan tata ruang Desa;
    4. penyelenggaraan musyawarah Desa;
    5. pengelolaan informasi Desa;
    6. penyelenggaraan perencanaan Desa;
    7. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
    8. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
    9. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
    10. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
  3. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
    1. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
      1. tambatan perahu;
      2. jalan pemukiman;
      3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
      4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
      5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
      6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
    2. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
      1. air bersih berskala Desa;
      2. sanitasi lingkungan;
      3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
      4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
    3. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
      1. taman bacaan masyarakat;
      2. pendidikan anak usia dini;
      3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
      4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
      5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
    4. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
      1. pasar Desa;
      2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
      3. penguatan permodalan BUM Desa;
      4. pembibitan tanaman pangan;
      5. penggilingan padi;
      6. lumbung Desa;
      7. pembukaan lahan pertanian;
      8. pengelolaan usaha hutan Desa;
      9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
      10. kapal penangkap ikan;
      11. cold storage (gudang pendingin);
      12. tempat pelelangan ikan;
      13. tambak garam;
      14. kandang ternak;
      15. instalasi biogas;
      16. mesin pakan ternak;
      17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
    5. pelestarian lingkungan hidup antara lain:
      1. penghijauan;
      2. pembuatan terasering;
      3. pemeliharaan hutan bakau;
      4. perlindungan mata air;
      5. pembersihan daerah aliran sungai;
      6. perlindungan terumbu karang; dan
      7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
  4. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
    1. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    2. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
    3. pembinaan kerukunan umat beragama;
    4. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
    5. pembinaan lembaga adat;
    6. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
    7. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
  5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
    1. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
    2. pelatihan teknologi tepat guna;
    3. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
    4. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
      1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
      2. kelompok usaha ekonomi produktif;
      3. kelompok perempuan,
      4. kelompok tani,
      5. kelompok masyarakat miskin,
      6. kelompok nelayan,
      7. kelompok pengrajin,
      8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
      9. kelompok pemuda;dan
      10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.
- See more at: http://jogloabang.com/pustaka/permendagri-114-tahun-2014-pedoman-pembangunan-desa#sthash.xJ9AJinC.dpuf

Monday, February 2, 2015

Jadwal Musrenbang Desa se Kecamatan Ujungjaya

Mulai besok Selasa 3 pebruari 2015, Ujungjaya akan menggelar Musrenbang desa di 9 desa se kecamatan Ujungjaya. berikut jadwalnya :

  • Selasa, 3 Pebruari 2015 : 
  1. Jam 09.00 s/d 11.30 : Desa Cipelang,        * Tim I
  2. Jam 13.00 s/d 15.30 : Desa Palasari,          * Tim I
  3. Jam 09.00 s/d 11.30 : Desa Palabuan,        * Tim II
  4. Jam 13.00 s/d 15.30 : Desa Keboncau,      * Tim II
  • Rabu, 4 Pebruari 2015   : 
  1. Jam 09.00 s/d 11.30 : Desa Cibuluh,         * Tim I
  2. Jam 13.00 s/d 15.30 : Desa Sakurjaya,      * Tim I
  3. Jam 13.00 s/d 15.30 : Desa Sukamulya,     * Tim II
  • Kamis, 5 Pebruari 2015 : 
  1. Jam 09.00 s/d 11.30 : Desa Ujungjaya,       * Tim I
  2. Jam 13.00 s/d 15.30 : Desa Kudangwangi, * Tim II