Tiara Peduli Sampah



PENGELOLAAN SAMPAH DI KECAMATAN UJUNGJAYA

A.      Latar Belakang

Sampah adalah sesuatu bahan atau benda padat yang sudah tidak dipakai lagi oleh manusia, atau benda padat yang sudah tidak digunakan lagi dalam suatu kegiatan manusia dan dibuang. Dalam kaitan dengan PHBS tatanan rumah tangga, perilaku membuang sampah disembarang tempat seperti disungai, kebun, maupun laut masih banyak dilakukan di Kecamatan Ujungjaya.

Pada saat ini sampah merupakan masalah yang sangat memprihatinkan terutama sampah yang dihasilkan rumah tangga yang semakin hari semakin komplek permasalahannya dan tidak bisa ditangani dengan sistem persampahan yang ada. Maka untuk menangani limbah sampah rumah tangga terutama skala luas perlu adanya peran serta masyarakat. 

 

B.      Landasan Hukum

Adapun yang menjadi dasar hukum yang mendorong kami melaksanakan kegiatan ini adalah :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008  tentang Pengelolaan Sampah. 
  2.  Pemerintah Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2007   tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan (KSNP-SPP)
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun  2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang 2011-2031.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
C.   Permasalahan
     Berdasarkan kondisi riil di lapangan permasalahan pengelolaan sampah yang terjadi saat ini adalah :

  1. Masih rendahnya kualitas dan tingkat pengelolaan Persampahan
  2. Makin besarnya timbunan sampah namun belum maksimalnya usaha pengurangan sampah dari sumbernya
  3. Belum adanya kelompok masyarakat yang dapat mengelola sampah dengan sistem “Bank Sampah”.
  4. Belum dilibatkannya pihak swasta dalam investasi pengelolaan persampahan
  5. Belum dilibatkannya masyarakat dalam pengelolaan persampahan
  6. Belum memasyarakatnya pengelolaan sampah dengan pendekatan 3R. (Reduce, Reuse, Recycle)

D. Maksud Dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah upaya dalam menunjang keberhasilan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R di Kecamatan Ujungjaya.
Adapun Tujuan dari kegiatan yang diusulkan adalah sebagai berikut : 
  1. Terwujudnya pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah,
  2. Terbukanya tambahan lapangan kerja baru,Bertambahnya pendapatan masyarakat yang mengelola sampah menjadi bahan pupuk organik dan nilai jual barang bekas (Recycle),
  3. Berubahnya perilaku masyarakat dari tidak peduli tentang sampah menjadi peduli sesuatu yang bernilai ekonomis (dibentuknya bank sampah)
  4. Berkurangnya timbulan volume sampah harian, terutama dari sumber rumah tangga (domestik) dan
  5. Terciptanya kondisi lingkungan yang sehat, teratur dan Bersih
E.    Sasaran
Sasaran dari kegiatan dimaksud adalah pengelolaan sampah rumah tangga, sampah pertokoan, perkantoran dan industri di Kecamatan Ujungjaya.
F.    Lingkup Kegiatan 
   Kegiatan ini berupa Pengambilan sampah dari rumah tangga, pertokoan, perkantoran dan perusahaan yang ada di Kecamatan Ujungjaya untuk selanjutnya di bawa ke tempat Pengolahan Sampah dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir.








 

No comments:

Post a Comment