Adu Domba mengandung dua arti:
Adu Domba arti sebenarnya adalah membuat domba berkelahi/beradu (Sheep Fighting). Hal ini banyak menuai kontroversi antara yang membolehkan dan melarang.
Bagi yang membolehkan, ini beralasan bahwa adu domba hanyalah sebuah hiburan atau kesenian rakyat yang juga termasuk budaya seni di tatar sunda. Bahkan sekarang namanya bukan adu domba tapi "Kontes Seni Ketangkasan Domba".
Dalam prakteknya adu domba saat ini diatur oleh wasit, dombanya pun di pilih yang seimbang.
Setiap Domba hanya bertarung satu kali dengan lawan yang seimbang, itu pun hanya sebanyak 20 kali beradu, jadi tidak sejatuhnya, tapi kalo salah satu lawan sebelum 20 kali beradu sudah kalah atau dianggap berbahaya, maka wasit memberhentikan pertarungan.
Mereka yang membolehkan beranggapan ini budaya sunda harus dilestarikan. bahkan keuntungannya mereka bisa memberikan dampak ekonomi karena bisa memilih mana domba yang berkualitas, bukan hanya bagus beradunya tapi bagus dalam segi postur tubuh, tanduk, warna kulit atau juga penampilan domba. domba yang mempunyai kualitas baik akan bernilai rupiah yang besar.
Sejarah tradisi seni ketangkasan domba Garut ini berawal dari masa
pemerintahan Bupati Suryakanta Legawa sekitar tahun 1815-1829, ia sering
berkunjung ke sejawat perguruannya bernama Haji Saleh yang mempunyai
banyak domba. Sebagai sesama pemilik dan pecinta hewan domba, ia meminta
salah satu domba sahabatnya yang dinamai Si Lenjang untuk dikawinkan dengan domba yang ada di Pendopo Kabupaten yang bernama Si Dewa. Lenjang dan Dewa beranak Si Toblo,
yang kemudian beranak-pinak menghasilkan keturunan domba Garut yang
dikhususkan hanya sebagai hewan pada pentas seni adu tangkas yang
berbeda dengan hewan domestik domba umumnya.
Kualifikasi dan perawatan keseharian domba khusus adu tangkas ini pun
lebih tertata dan terawat. Makan, minum, hingga kesehatannya dijaga.
Hingga umumnya, domba jenis ini mempunyai fisik yang kekar dengan berat
sekitar 60-80 Kg, tanduk baplang (besar seperti kumis pria yang melebar), warna bulu kebanyakan putih dan telinga ngagiri.
Perkembangan selanjutnya dari pemeliharaan domba garut mengarah pada
dua sasaran utama, yaitu sebagai penghasil daging dan untuk kesenangan
atau hobi, selain hewan domestik pendukung pertanian masyarakat agraris
umumnya.
Adu domba arti lain adalah mengadu domba, memfitnah dalam istilah Islam Namimah dalam politik perang Belanda di kenal dengan Devide et Impera. adu domba ini adalah suatu perbuatan tercela yang jelas hukumnya yaitu dosa. banyak dalil yang melarang perbuatan adu domba, diantaranya :
Allah Subhaanahu Wata’aala berfirman:
هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيم
“Yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah.” (Al-Qalam: 11)
Dan Allah berfirman:
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيد
“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Qaaf: 18).
Juga Allah berfirman:
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ
“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (Al-Humazah: 1).
Yang dimaksud di sini adalah nammam (yang melakukan adu domba).
Allah berfiman:
وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ
“Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar” (Al-Lahab: 4).
Maksudnya adalah kiasan bagi pengadu domba, karena istri Abu Lahab adalah orang yang suka membawa berita untuk merusak hubungan sesama manusia, dan disebutkan di sini “kayu bakar”, karena ia menebarkan permusuhan dan kebencian di antara manusia sebagaimana kayu bakar menebarkan api. Adapun mengadu domba adalah gangguan yang ditujukan kepada kaum muslimin untuk merusak hubungan sesama mereka,
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ. (متفق عليه)
“Tidak masuk Surga orang yang suka mengadu domba.” (Muttafaq ‘alaihi).
Hukum Mengadu Domba/Namimah
Mengadu domba adalah perbuatan yang paling buruk di antara perbuatan-perbuatan buruk, namun paling banyak terjadi di antara sesama manusia hingga tidak ada orang bisa terhindar dari perbuatan itu kecuali sedikit sekali.
Kaum muslimin telah bersepakat menyatakan bahwa mengadu domba itu adalah perbuatan yang diharamkan, karena banyak dalil-dalil dari Al-Qur’an dan An-Sunnah yang secara tegas menyatakan bahwa perbuatan itu adalah haram
.
Al-Hafizh Al-Mankhari berkata: Umat ini telah sepakat mengharamkan namimah, dan juga menyatakan bahwa namimah adalah termasuk diantara dosa yang paling besar di sisi Allah Subhaanahu Wata’aala.
Namimah diharamkan karena dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin.
No comments:
Post a Comment