Baru dua desa di Kecamatan Ujungjaya yang melaksanakan perekrutan aparat desa secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Desa Sakurjaya dan Desa Kudangwangi.
Dua Desa tersebut membentuk panitia penjaringan aparat desa dengan membuka lowongan kepada warga di desa tersebut tentunya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang yaitu diantranya ; Pendidikan minimal tamatan SLTA sederajat dan usia antara 20 - 42 tahun.
Calon yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti test berupa tes tulis, wawancara dan bahkan tes pidato. Bagi peserta yang lolos selanjutnya akan diajukan ke tingkat kecamatan untuk diberikan rekomendasi dari camat Ujungjaya, setelah direkomendasi camat, selanjutnya calon aparat tersebut akan ditetapkan sebagai perangkat desa dengan dikeluarkan SK dari kepala desa.
No comments:
Post a Comment