1
Januari 2019 menjadi tolak ukur kinerja BPJS Kesehatan dalam upayanya
mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Semesta. Hal
tersebut merupakan tantangan BPJS Kesehatan untuk memastikan semua orang
mendapatkan pelayanan lesehatan yang dibutuhkan. Sejak April 2017 BPJS
Kesehatan membuat inovasi dengan membuka Program Kader Jaminan Kesehatan
Nasional Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS yang diharapkan mampu
meningkatkan pertumbuhan jumlah kepesertaan dan kolektabilitas iuran
BPJS Kesehatan pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Segmen
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan peserta yang tidak
mendapatkan penghasilan tetap, karena itu beberapa dari mereka masih
enggan untuk terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu
Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satu kesulitan yang mereka hadapi
adalah dalam proses pendaftaran yang jauh dari tempat mereka bermukim.
Maka dengan adanya Program Kader JKN-KIS di beberapa desa dimana
memiliki jumlah penduduk besar namun belum terdaftar dan banyak
menunggkak akan memudahkan mereka untuk mendaftar dan membayar iuran.
“Saya
melakukan kunjungan setiap harinya kerumah warga, sosialisasi di masyarakat dan di tempat umum. Memang sulit awalnya membuat mereka percaya dan
mau saya bina namun setelah berjalan beberapa waktu akhirnya terbiasa juga, saya siap dukung BPJS Kesehatan untuk
mewujudkan Universal Health Coverage” ujar Ade Rasip (39) kader Desa Sakurjaya dan Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Kader
JKN-KIS, merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mensukseskan
Program JKN-KIS yang diharapkan dapat mengoptimalkan sosialisasi,
edukasi, serta sebagai pengingat dan pengumpul iuran. Secara berkala,
peserta dan calon peserta JKN-KIS akan diberi edukasi melalui
kunjungan-kunjungan agar tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar
iuran serta memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Kader
JKN-KIS juga berprofesi sebagai agen PPOB, sehingga apabila peserta
ingin melakukan pembayaran iuran bulanan dapat langsung melalui Kader
JKN-KIS tersebut.
No comments:
Post a Comment