Wednesday, February 11, 2015

Permendagri 114 tahun 2014 Pedoman Pembangunan Desa

Permendagri 114 tahun 2014 Pedoman Pembangunan Desa merupakan pedoman badi desa dalam merencanakan dan melaksanaan pembangunan di desa. cantoh Pasal 6 dalam Permendagri tersebut memuat Kegiatan Pembangunan yang menjadi kewajiban desa, sebagai berikut :

Pasal 6
  1. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
    1. penetapan dan penegasan batas Desa;
    2. pendataan Desa;
    3. penyusunan tata ruang Desa;
    4. penyelenggaraan musyawarah Desa;
    5. pengelolaan informasi Desa;
    6. penyelenggaraan perencanaan Desa;
    7. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
    8. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
    9. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
    10. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
  3. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
    1. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
      1. tambatan perahu;
      2. jalan pemukiman;
      3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
      4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
      5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
      6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
    2. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
      1. air bersih berskala Desa;
      2. sanitasi lingkungan;
      3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
      4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
    3. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
      1. taman bacaan masyarakat;
      2. pendidikan anak usia dini;
      3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
      4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
      5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
    4. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
      1. pasar Desa;
      2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
      3. penguatan permodalan BUM Desa;
      4. pembibitan tanaman pangan;
      5. penggilingan padi;
      6. lumbung Desa;
      7. pembukaan lahan pertanian;
      8. pengelolaan usaha hutan Desa;
      9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
      10. kapal penangkap ikan;
      11. cold storage (gudang pendingin);
      12. tempat pelelangan ikan;
      13. tambak garam;
      14. kandang ternak;
      15. instalasi biogas;
      16. mesin pakan ternak;
      17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
    5. pelestarian lingkungan hidup antara lain:
      1. penghijauan;
      2. pembuatan terasering;
      3. pemeliharaan hutan bakau;
      4. perlindungan mata air;
      5. pembersihan daerah aliran sungai;
      6. perlindungan terumbu karang; dan
      7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
  4. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
    1. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    2. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
    3. pembinaan kerukunan umat beragama;
    4. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
    5. pembinaan lembaga adat;
    6. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
    7. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
  5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
    1. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
    2. pelatihan teknologi tepat guna;
    3. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
    4. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
      1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
      2. kelompok usaha ekonomi produktif;
      3. kelompok perempuan,
      4. kelompok tani,
      5. kelompok masyarakat miskin,
      6. kelompok nelayan,
      7. kelompok pengrajin,
      8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
      9. kelompok pemuda;dan
      10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download  Permendagri 114 tahun 2014 Pedoman Pembangunan Desa pada link Berikut



Pasal 6

  1. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
    1. penetapan dan penegasan batas Desa;
    2. pendataan Desa;
    3. penyusunan tata ruang Desa;
    4. penyelenggaraan musyawarah Desa;
    5. pengelolaan informasi Desa;
    6. penyelenggaraan perencanaan Desa;
    7. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
    8. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
    9. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
    10. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
  3. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
    1. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
      1. tambatan perahu;
      2. jalan pemukiman;
      3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
      4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
      5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
      6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
    2. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
      1. air bersih berskala Desa;
      2. sanitasi lingkungan;
      3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
      4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
    3. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
      1. taman bacaan masyarakat;
      2. pendidikan anak usia dini;
      3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
      4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
      5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
    4. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
      1. pasar Desa;
      2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
      3. penguatan permodalan BUM Desa;
      4. pembibitan tanaman pangan;
      5. penggilingan padi;
      6. lumbung Desa;
      7. pembukaan lahan pertanian;
      8. pengelolaan usaha hutan Desa;
      9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
      10. kapal penangkap ikan;
      11. cold storage (gudang pendingin);
      12. tempat pelelangan ikan;
      13. tambak garam;
      14. kandang ternak;
      15. instalasi biogas;
      16. mesin pakan ternak;
      17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
    5. pelestarian lingkungan hidup antara lain:
      1. penghijauan;
      2. pembuatan terasering;
      3. pemeliharaan hutan bakau;
      4. perlindungan mata air;
      5. pembersihan daerah aliran sungai;
      6. perlindungan terumbu karang; dan
      7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
  4. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
    1. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    2. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
    3. pembinaan kerukunan umat beragama;
    4. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
    5. pembinaan lembaga adat;
    6. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
    7. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
  5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
    1. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
    2. pelatihan teknologi tepat guna;
    3. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
    4. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
      1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
      2. kelompok usaha ekonomi produktif;
      3. kelompok perempuan,
      4. kelompok tani,
      5. kelompok masyarakat miskin,
      6. kelompok nelayan,
      7. kelompok pengrajin,
      8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
      9. kelompok pemuda;dan
      10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.
- See more at: http://jogloabang.com/pustaka/permendagri-114-tahun-2014-pedoman-pembangunan-desa#sthash.xJ9AJinC.dpuf

No comments:

Post a Comment