Dengan berhentinya PNPM, maka tindak
lanjut pengelolaan dana bergulir PNPM di Kecamatan ujungjaya khususnya dilanjutkan oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar
Desa).
BKAD Ujungjaya dibentuk pada
tanggal 26 Januari 2015 dengan dikeluarkannya Peraturan bersama Kepala desa se
kecamatan Ujungjaya. Pada waktu itu pula disyahkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta Susunan Kepengurusan BKAD.
Susunan Kepengurusan BKAD Ujungjaya
adalah sebagai beikut :
Ketua : Oom
Kartomadjaja
Sekretaris : Maman Rahman
Bendahara : Asep Casdita
Dade Nurjanah (Staff)
Dade Nurjanah (Staff)
Didalam BKAD ada unit-unit
kelembagaan lain yaitu :
1. Unit
Pengelola Kegiatan (UPK), dengan Susunan Kepengurusan :
v
Ketua :
Susi Susilawati
v
Sekretaris :
Sujana
v
Bendahara :
Yusi
v
Staf :
Mega
2. Badan
Pengawas (BP) dengan Susunan Pengurus :
v
Rd. Iman Firmansyah
v
3. Tim
Veripikasi (TV), dengan Susunan Pengurus :
v
Umiyanti (Koordinator)
v
Cucun Alfian
v
Cucup
v
Ayu
v
Ade Nuryati
4. Tim
Pendanaan Pinjaman (TP2), dengan Susunan Pengurus :
v
Ade Rasip
v
Hj. Elin
v
Yuyum
5. Tim
Penyehatan Pinjaman Bermasalah (TPPB), dengan Susunan Pengurus :
v
Emak
v
Lina
v
Siti
Setiap unit kelembagaan nantinya
akan mempunyai rencana kerja dan juga anggaran untuk melaksanakan kegiatannya. Dan
diharapkan dari semua unit kelembagaan itu harus ada Koordinasi, Integrasi dan
Sinkronisasi (KIS).
No comments:
Post a Comment