Thursday, March 19, 2015

Kesepakatan Bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan BPJS Kesehatan

Janin dalam kandungan bisa beresiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir. Oleh karenanya, janin dalam kandungan sebaiknya didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga dapat memperoleh perlindungan sejak dini.

“Melalui kerjasama ini, diharapkan para bidan bisa lebih aktif memberikan informasi dan melakukan edukasi kepada peserta BPJS Kesehatan, khususnya dalam upaya promotif preventif yang bersifat perorangan atau kelompok sebagaimana yang diatur dalam perundangan-undangan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Kamis (19/3).

Bayi dalam kandungan yang dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah semua bayi yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantung bayi (janin) di dalam kandungan, yang secara medis dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Dalam sistem rujukan berjenjang, bidan merupakan akses pertama bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pemeriksaan kehamilan atau persalinan secara normal. Untuk itu, kerjasama dengan IBI dinilai mampu mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pendaftaran janin dalam kandungan tersebut.

Baca Selengkapnya



No comments:

Post a Comment