Janin dalam kandungan bisa beresiko mengalami
gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir. Oleh
karenanya, janin dalam kandungan sebaiknya didaftarkan menjadi peserta BPJS
Kesehatan sehingga dapat memperoleh perlindungan sejak dini.
“Melalui
kerjasama ini, diharapkan para bidan bisa lebih aktif memberikan informasi dan
melakukan edukasi kepada peserta BPJS Kesehatan, khususnya dalam upaya promotif
preventif yang bersifat perorangan atau kelompok sebagaimana yang diatur dalam
perundangan-undangan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama Ikatan
Bidan Indonesia (IBI) di BPJS
Kesehatan Kantor Pusat, Kamis (19/3).
Bayi
dalam kandungan yang dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah
semua bayi yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantung bayi
(janin) di dalam kandungan, yang secara medis dibuktikan dengan melampirkan
surat keterangan dokter.
Dalam
sistem rujukan berjenjang, bidan merupakan akses pertama bagi peserta BPJS
Kesehatan yang ingin melakukan pemeriksaan kehamilan atau persalinan secara
normal. Untuk itu, kerjasama dengan IBI dinilai mampu mengoptimalkan
sosialisasi kepada masyarakat mengenai pendaftaran janin dalam kandungan
tersebut.
Baca Selengkapnya
No comments:
Post a Comment