Friday, April 13, 2018

Panitia Pemilihan Kecamatan Ujungjaya Gelar Sidang Pleno DPS Hasil Perbaikan.

Pada Kamis malam 12 April 2018 PPK Ujungjaya mengelar Sidang Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Acara yang digelar malam hari sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Aula Kecamatan Ujungjaya. Hadir pada acara tersebut Camat Ujungjaya, Kapolsek Ujungjaya, Danramil Ujungjaya, Komisioner PPK Ujungjaya, Panwascam beserta jajaran juga tentunya para Panita Pemungutan Suara (PPS) dari tiap Desa se Kecamatan Ujungjaya.

Ketua PPK Ujungjaya Dadang Siagan dalam sambutannya menjelaskan bahwa nantinya pemilih harus membawa KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) selain tentunya surat undangan memilih (C6) sebagai bukti terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal senada diungkapkan Camat Ujungjaya Didin Hermawan beliau menjelaskan bahwasanya masih banyak penduduk Ujungjaya yang belum memiliki e-KTP yaitu sekitar 844 orang, namun sampai hari Kamis sudah ada 427 orang yang memperoleh SUKET jadi sekitar 417 orang lagi yang belum mempunyai Suket. Pemerintah Kecamatan Ujungjaya terus mendorong perolehan e-KTP atau Suket kepada warga ujungjaya dengan mengeluarkan Himbauan melalui desa desa di Ujungjaya utuk segera melakukan perekaman e-KTP di kecamatan Ujungjaya.

Hasil Pleno menetapkan ada 24.343 daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) terdiri dari 11.889 laki-laki dan 12.454 perempuan. Menurut Anggota PPK Ujungjaya yang membidangi Data Kapak Deni Wijaya "DPSHP ini sebenarnya adalah merupakan Bahan Jadi dari dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) kecamatan Ujungjaya. DPSHP ini akan dibawa ke Rapat Pleno DPSHP KPU Kabupaten Sumedang pada 19 April 2018 dan nantinya kalau sudah ditetapkan tentunya DPSHP tersebut akan menjadi DPT Ujungjaya pada PILkada tahun ini" demikian dipaparkan Deni. 

Masih ada sampai tanggal 19 sebenarnya bagi pemilih yang memang belum terdata dan atau belum memilik e-KTP atau Suket untuk menjadikan namanya tercantum dalam DPT, jadi PPK dan Pemerintah Kecamatan terus menghimbau kepada warga yang belum memiliki e-KTP atau Suket agar segera membuatnya. 

Walaupun nantinya ada daftar Pemilih Tambahan atau DPTb untuk pemilih yang benar-benar ingin memilih dan belum terdata tetapi memiliki e KTP, tapi itu nanti akan menggunakan Surat Suara Tambahan yang jumlahnya tentunya terbatas. Jadi Pastikan Warga Ujungjaya semua terdaftar sebagai pemilih.



No comments:

Post a Comment