Saturday, February 8, 2014

Undang-undang Desa 1 M per Tahun: Manfaat atau Mudarat?

  OPINI :

Akhir tahun 2013 ditandai dengan berbagai kejadian yang mengesankan. Tak terkecuali di gedung DPR (baca : Senayan). Bisa jadi, ini adalah hari termanis bagi proses pembangunan Indonesia. RUU Desa yang selama beberapa tahun mangkrak pembahasannya, akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Ini merupakan tonggak baru bagi sebuah negara dengan sistem pembangunan bottom-up, yang sebelumnya pembangunan menganut sistem up-bottom.
Di zaman orde baru, sistem pembangunan sangat tersentralisasi, dimana daerah hanya bisa menerima apa yang pusat putuskan. Namun, pasca reformasi, paradigma ini nampaknya mulai dirubah. Pemerintah sadar bahwa sentralisasi hanya menciptakan pembangunan semu semata, tidak menyentuh pada akar permasalahan. Desentralisasi menjadi sebuah paradigma baru dalam pembangunan Indonesia saat ini. Untuk mengefektifkan sistem pembangunan ini, senayan meloloskan UU Desa sebagai payung hukum membangun Indonesia dari bawah.
Ada beberapa hal yang menarik tentang UU Desa ini, dilihat dari isi, prosesnya, serta efek sosial politiknya kedepan. Saya tidak akan membahas secara mendalam mengenai isi perpasal dari Undang-Undang ini. Tulisan ini coba berbicara dari sudut pandang dampak sosial yang mungkin terjadi. Saya bukanlah ahli sarjana pemerintahan atau tata negara, pun saya juga bukan seorang ahli hukum. Kaitannya dengan UU Desa, saya berusaha menempatkan diri sebagai masyarakat yang tinggal di pelosok pedesaan yang dalam UU ini dijadikan sebagai objek utamanya. Saya akan coba memaparkan masalah-masalahnya terlebih dahulu sebelum kemudian mencoba menawarkan apa yang sekiranya bisa dijadikan solusi akan permasalahan yang ada.
Salah satu klausul yang ada di UU Desa adalah tentang adanya dana 10 % dari APBN dan APBD bagi setiap desa. Ini menjadi menarik karena jika ditotal maka setiap desa akan memperoleh dana sekitar 1 milyar rupiah. Angka yang cukup besar, dilihat dari anggaran yang selama ini dikucurkan untuk setiap desa dari pemerintah. Perlu diingat bahwa jumlah desa yang ada di Indonesia adalah 81.253 desa / kelurahan (data terbaru dari Kemendagri). Persoalannya bukan pada jumlah desanya, namun lebih pada bagaimana pengelolaan anggaran tersebut. Selama ini di desa-desa, pengelolaan anggaran selalu diserahkan kepada Kepala Kampung atau Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung (LPMK). Anggaran ini rawan untuk kemudian diselewengkan, mengingat besarnya anggaran yang diberikan. Fenomena yang terjadi di tingkat bawah adalah kebiasaan bagi-bagi jatah. Salah satu penyebab mengapa adanya bagi-bagi jatah ini adalah karena kecilnya gaji yang diterima oleh perangkat desa. Sehingga dengan adanya anggaran ini, maka boleh jadi ini adalah aji mumpung bagi perangkat-perangkat desa. Namun itu bisa kemudian kita siasati dengan pengawasan.
Pengawasan di tingkat desa dilakukan oleh Badan Permusyawaran Desa (BPD). Lembaga ini merupakan perwujudan perwakilan dari masyarakat di tingkat desa. Namun lagi-lagi BPD di berbagai daerah mengalami stagnanisasi lembaga. BPD hanya menjadi lembaga formalitas tanpa memiliki progress yang menggembirakan. Alasan klasik yang selalu muncul ketika ditanyakan mengapa BPD tidak bergerak adalah ketidaktahuan anggota mengenai mekanisme kerja serta pembagian kerja di BPD itu sendiri. Apabila kemudian BPD tidak dicarikan solusinya, maka proses pengawasan akan mati serta potensi terjadinya penyelewengan anggaran pembangunan yang diamanatkan oleh UU Desa akan semakin besar. Itu adalah masalah yang pertama.
Permasalahan yang sekiranya berpotensi terjadi di lapangan berikutnya adalah mengenai mekanisme penganggaran. Di penjelasan UU Desa tertera bahwa mekanisme penganggaran akan melalui daerah. Titik rawannya sendiri berada pada penyalurnya. Melihat dari kejadian-kejadian yang hampir serupa, contohnya ketika penganggaran sertifikasi guru, dana yang turun dari pusat diendapkan dulu di rekening daerah sampai beberapa bulan. Endapan ini bukan untuk kemudian dikorupsi, melainkan mencari bunga dari endapan dana di bank. Coba saja dihitung, jika satu kabupaten terdapat 450 desa, artinya adalah dalam satu tahun akan ada dana segar sekitar 450 miliyar rupiah. Kalau bunga bank tiap bulannya mencapai 2 persen, sudah berapa dana yang bisa diperoleh dari endapan ini.
Dalam hal realisasi di lapangan, UU Desa juga mengamanatkan harus dilakukan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembang Desa). Masalahnya kemudian, apakah musrembang ini cukup efektif untuk membuat rencana kerja selama setahun mengingat SDM berkualitas yang sangat terbatas di pedesaan. Pengalaman selama ini, Musrembang hanya menjadi sebuah forum formal untuk pengesahan saja. Rencana-rencana yang diajukan semuanya dibuat oleh beberapa orang saja, itupun ketika ditawarkan di forum, masyarakat maupun perwakilan yang hadir, hanya memberi label persetujuan saja tanpa urun rembug maupun mengkritisinya. Tentunya ini menjadi preseden yang kurang baik dalam proses pembangunan. Keikutsertaan masyarakat dalam menggali rencana pembangunan mutlak dibutuhkan agar pembangunan bisa selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kemudian, masalah yang berpotensi muncul adalah tingginya politik uang dalam pemilihan kepala desa. Hingga saat ini, tidak ada payung hukum yang melegalisasi adanya pemberian biaya pemilihan kepala desa dari pemerintah. Selama ini, biaya pemilihan kepala desa selalu dibayarkan dengan cara patungan antar calon. Tak heran kemudian, satu calon kepala desa bisa menghabiskan dana puluhan juta rupiah. Dana tersebut diperuntukkan bagi biaya penyelenggaraan, pesta, sosialisasi, serta hal-hal lain yang terkait dengan pemilihan maupun konstituen. Ini menjadi sandungan tersendiri bagi penerapan UU Desa, karena dalam UU Desa tercantum bahwa periodisasi jabatan kepala desa adalah selama 2 periode dengan masing-masing periode selama 6 tahun. Fatalnya adalah dalam UU Desa ini tidak termaktub adanya dana dari pemerintah untuk proses pemilihan kepala desa. Apabila ini tidak segera dicarikan solusinya, maka dana perimbangan yang jumlahnya fantastis itu bisa menjadi bancakan untuk mengembalikan modal yang sudah dihabiskan oleh kepala desa dalam pemilihan.
Dari beberapa masalah yang potensial tersebut, saya mencoba menarik sebuah benang merah antara fakta di lapangan dengan opsi yang ada di UU Desa. Pertama, tentang mekanisme pengawasan serta penganggaran program, BPD harus menjadi watchdog yang bertaring. Satu hal yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan UU Desa ini diterapkan sepenuhnya adalah adanya maintenance SDM di BPD itu sendiri. Untuk informasi, UU Desa akan resmi diberlakukan mulai awal tahun 2015, sekaligus menunggu Peraturan Pemerintah untuk teknis pelaksanaannya. Guna mengefektifkan aktor-aktor yang ada, maka pemerintah harus meningkatkan SDM di dalam BPD. Ini bisa dilakukan dengan membuat semacam pelatihan maupun workshop secara bertahap. Legislator-lagislator desa ini harapannya mampu mengimbangi power yang dimiliki oleh kepala desa sebagai decision maker. Selain itu, adanya korespondensi antara BPD dengan DPRD juga bisa menjadi solusi meningkatkan efektifitas kerja BPD. Setidaknya ini mampu menjadi akselarator proses check and balance di tingkat desa.
Kemudian dalam kaitannya dengan hambatan distribusi dana perimbangan di tingkat daerah, peran serta lembaga-lembaga dari pusat penting untuk dihadirkan. Sistem otonomi daerah tidak membatasi adanya campur tangan dari pusat, sehingga proses distribusi ini harus mendapatkan pengawasan ketat dari pusat. Pengalaman di dana sertifikasi guru, ketiadaan pengawasan dari pusat menjadi lubang mengapa dana tersebut bisa ditahan di daerah. Apabila dana perimbangan pembangunan desa ini tertahan, pastinya pembangunan akan terganggu, padahal semangat yang ada dalam UU Desa jelas menyebutkan bahwa ujung tombak pembangunan Indonesia saat ini terletak di desa.
Beranjak ke permasalahan berikutnya, solusi yang bisa kita tarik adalah adanya seorang fasilitator di setiap desa. Fasilitator ini fungsinya sebagai akselarator lembaga-lembaga yang ada di desa maupun proses-proses yang ada di dalamnya. Inisiator UU Desa sudah sering memberikan pernyataannya bahwa kedepan memang akan ada fasilitator di tiap desa dan ini rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Namun dalam pernyataannya, tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses rekrutmen fasilitator ini, apakah mereka ini adalah staff kementerian dari pusat atau fasilitator independen yang selama ini ada di program PNPM. Saya melihat apabila fasilitator ini berasal dari pusat, maka tentu akan ada banyak uang yang dikeluarkan. Jalan keluar alternatif yang bisa dipakai adalah memanfaatkan mahasiswa-mahasiswa yang ada di daerah melalui program KKN. Tentu akan ada banyak polemik jika benar fasilitator adalah mahasiswa. Tapi tidak ada salahnya pemerintah memberikan kesempatan bagi calon-calon intelektual muda ini mengaplikasikan ilmunya langsung di masyarakat.
Yang terakhir adalah bagaimana pemerintah dan masyarakat mencari solusi untuk menekan adanya biaya politik yang tinggi dari proses demokrasi di tingkat desa guna menghindari bancakan dana perimbangan. Ini sebenarnya juga masih menjadi perdebatan di kalangan legislatif daerah maupun pusat. Bagi saya, anggaran dari pemerintah mutlak diperlukan.
Semua hal yang saya paparkan diatas, tidak mutlak terjadi di setiap desa yang ada di Indonesia. Bahkan mungkin apa yang saya tulis diatas hanya sebuah kasuistik di daerah saya. Namun, tentu apa yang terjadi ini bukan kemudian kita akan tutup mata. Semangat pembangunan yang ada dalam UU Desa serta bagaimana euphorianya tentu tidak akan terlaksana apabila pemerintah sendiri tidak mau melaksanakan UU Desa ini. Jangan sampai UU Desa ini hanya menjadi naskah pelengkap kerja DPR semata. Sebagai masyarakat, tentu kita memiliki kewajiban untuk senantiasa berkontribusi bagi pembangunan yang memang sedang digalakkan, salah satunya melalui UU Desa ini. Kita jangan psimis dengan ikhtiar yang sudah dilakukan oleh pemerintah maupun DPR. Walaupun nantinya akan banyak kendala yang dihadapi di lapangan, tidak lantas membuat kita berhenti untuk terus mewujudkan masyarakat yang adil-makmur serta berkemajuan. Setiap hambatan tentu memiliki pemecahan masalahnya, pertanyaannya kemudian adalah apakah kita mau berkontribusi untuk mencari solusi itu. Silahkan kita bertanya kepada diri kita masing-masing.  
Wallahu’alam bishowab.

1 comment:

  1. Mudah-mudahan adanya UU Desa ini bisa mensejahterakan seluruh warga desa. Sudah terlalu lama desa tidak diperhatikan. Silakan download Uu Desa dan PP Pelaksanaan UU Desa di http://budiafriyan.net/2014/06/23/peraturan-pemerintah-no-43-tahun-2014-tentang-pelaksanaan-uudesa/

    ReplyDelete